Rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU Doni Salmanan kini telah laku terjual. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Sebagai diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.
Terkait aset Doni yang disita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sudah menyita beberapa mobil mewah tahun lalu. Di antaranya Porsche 911 Carrera hingga Lamborghini Huracan.
Dilansir detikJabar, eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan.
Apa saja aset yang disita dan dijual? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/idh)