HUT Polri ke-61
Watak Polri Masih Militeristik
Jumat, 29 Jun 2007 22:30 WIB
Jakarta - Profesionalisme kepolisian dinilai belum teruji dalam fungsinya sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan. Watak polisi dinilai Kepala Biro Litbang Kontras Edwin Partogi masih identik dengan orde baru, militeristik."Pasca reformasi sektor keamanan dan pertahanan, masyarakat sangat berharap institusi polri bisa mengambil peran penting itu. Sayangnya, kinerja mereka belum memenuhi harapan itu," katanya dalam jumpa pers tentang refleksi Hut Polri ke-61 di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2007).Perubahan yang mendasar dalam reformasi di bidang keamanan dan pertahanan, lanjut Edwin, masih sebatas keluarnya TAP MPR No VI dan VII tentang pemisahan TNI dan Polri, serta UU No 2/2002 tentang Polri. Namun, kenyataannya kultur polri tidak berubah seperti zaman orde baru.Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang masih melekat di institusi tersebut. Padahal, instrumen HAM sudah ada, misalnya Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi melalui UU No 12/2005. Juga Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui UU No 5/1998."Dan yang cukup tragis adalah meningkatnya kekerasan terhadap sesama anggota polisi itu sendiri. Padahal, sebelumnya kekerasan ini tidak pernah tercatat," ungkap Edwin.Sementara peneliti Kontras Papang mengatakan, menurut catatan yang terekam Kontras sejak Juli 2006 hingga Juni 2007 sejumlah tindak kekerasan, penyalahgunaan senjata meningkat. Untuk penyalahgunaan senjata sekitar 62 kasus naik dari tahun sebelumnya yaitu 43 kasus.Kasus penyiksaan selama proses peradilan mengalami penurunan dari periode sebelumnya hanya 24 kasus. Penangkapan dan penahanan semena-mena juga mengalami penurunan dari 35 menjadi 10 kasus pada tahun ini.Sedangkan kekerasan sesama anggota polisi sebanyak 6 kasus. Sebaliknya, untuk kasus kekerasan bentrokan antara anggota polisi dan TNI sepanjang satu tahun ini juga meningkat menjadi 12 kasus dari lima kasus."Ini data yang baru tercatat dari sejumlah media massa. Untuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya juga meningkat dari 23 kasus menjadi 30 kasus, seperti kasus narkoba dan kasus pembiaran terhadap tindak kekerasan aparat lainnya dan sekelompok masyarakat," kata Papang.Menurut Papang, persoalan seperti ini muncul akibat minimnya pengetahuan polisi tentang instrumen internasional seperti HAM dan tidak ada dukungan terhadap perubahan wataknya tersebut. Secara institusi, profesionalisme ini ditentukan oleh nilai dasar, SDM, training, manajemen, konsep operasi, struktur, akuntabilitas dan transparasi di tubuh kepolisian.
(zal/gah)











































