Maling Rumah Kosong di Depok Ditangkap, Sempat Sembunyi dalam Lemari

Maling Rumah Kosong di Depok Ditangkap, Sempat Sembunyi dalam Lemari

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 18:39 WIB
Polres Depok merilis kasus pencurian rumah kosong
Polres Depok merilis kasus pencurian rumah kosong. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Polisi menangkap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) berinisial MA (37) di Kampung Pancoran Mas, Depok. Pelaku menggasak ponsel hingga cincin batu akik.

"(Modus operandi) pelaku masuk ke dalam rumah ke dalam 2 rumah dengan cara merusak engsel gembok pintu dengan menggunakan tang," kata Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).

Kronologinya, pada Minggu (23/6), pelaku berhasil membobol rumah korban pertama dengan cara merusak gembok pintu. Pelaku menggasak laptop, ponsel, dan batu akik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (pelaku) melancarkan lagi ke rumah kedua dengan cara merusak gembok pintu. Kebetulan gemboknya dikunci dari luar. Masih dalam perbaikan, belum sempurna, dicongkel pakai tang," jelasnya.

Tak jauh dari rumah korban pertama, pelaku kemudian menjalankan aksinya ke rumah korban kedua. Namun pelaku sempat kepergok korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku lari ke atas lantai 2, dikejar sama pemilik. Akhirnya dia lari, loncat ke rumah sebelahnya, tetangga yang bukan target. Saat itu ditelusurin sama pemilik rumah yang kedua tadi. Ditelusurin, dia loncatnya ke situ, dicari di situ. Dia ngumpet di dalam lemari, akhirnya diamankan," ucapnya.

Hartono mengatakan pelaku juga sempat dihakimi massa. Pelaku kerap mengincar rumah dengan gembok yang terkunci berada di luar pagar.

"Sempat (dihakimi warga). Jadi dia (pelaku) melintas saja. Dia (pelaku) keliling, begitu dicek nggak ada orang, dia langsung masuk. Dia acak. Karena kunci gemboknya dari luar. Logikanya penghuni tidak ada karena kunci gembok ada di luar," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit laptop merek Acio, 8 cincin batu akik, 4 buah jam tangan, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone merk Redmi 6, 1 unit handycam, 1 unit power bank, dan 1 buah tang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Lihat juga Video: Kakak Beradik di Ciracas Jaktim Kehilangan 2 Motor dalam Semalam

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads