Pembobolan Rumah Mewah di Jakbar Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap!

Pembobolan Rumah Mewah di Jakbar Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap!

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 03 Jul 2025 13:44 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan pembobol rumah mewah di Kebon Jeruk, Kamis (3/7/2025)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan pembobol rumah mewah di Kebon Jeruk. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pembobolan rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap polisi.

"Untuk tersangka yang berhasil kami amankan W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).

Twedi menjelaskan ketujuh tersangka ini tidak hanya beraksi di satu rumah, tapi juga di rumah lainnya yang berada di Jalan Duri Intan Raya. Para pelaku melancarkan aksinya itu dua kali dalam sehari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka melakukan aksi-aksinya di dua lokasi tersebut," jelas Twedi.

Dia menjelaskan para pelaku ini awalnya pada Jumat (6/7) berputar mengelilingi kawasan yang menjadi target-target mereka. Saat tiba di kawasan Pilar Mas Utama sekitar pukul 12.00 WIB, para pelaku mulai melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengamati lokasi, kemudian memastikan bahwa lokasi sudah kosong, rumahnya kosong, akhirnya mereka melompati pagar, merusak gembok pagar, kemudian merusak pintu rumah, masuk ke dalam rumah, mengambil beberapa barang-barang milik korban," terangnya.

Setelah berhasil menggasak barang-barang dari rumah kosong di Pilar Mas Utama, para pelaku langsung beralih ke rumah kosong yang berada di Jalan Duri Intan Raya. Twedi menjelaskan rumah kedua ini juga sudah diamati oleh para pelaku dari beberapa hari sebelumnya.

"(Modus) sama. Mereka juga mengamati situasi rumah yang ditinggal kosong," tutur dia.

Twedi menerangkan rumah-rumah kosong yang menjadi incaran para pelaku memang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dia juga mengungkap cara pelaku mengamati hingga memastikan bahwa rumah-rumah yang diincar sedang ditinggal pemiliknya.

"Caranya adalah melihat kendaraan-kendaraan yang ditutup oleh pusaran mobil, kemudian melihat di pagar ada kiriman barang-barang yang dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," ungkapnya.

"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar bertambah. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong," imbuh dia.

Dia juga mengungkap barang hasil curian yang diperoleh para pelaku dari dua rumah kosong tersebut dijual. Hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Pembobol Rumah Kosong di Pangkep Ditangkap, Curi Laptop-Jam Tangan':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads