Fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan setelah muncul fatwa ulama di Pasuruan yang menyatakan kegiatan ini haram hukumnya. Fatwa haram untuk sound horeg ini juga mendapat dukungan karena fenomena tersebut dinilai meresahkan.
Dilansir detikJatim, fatwa haram untuk sound horeg itu dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam pekan lalu.
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.
(rdp/rdp)