Polisi Temukan 6 Video Porno di Ponsel Pesinetron Rayyan Peras Pacar Gay

Polisi Temukan 6 Video Porno di Ponsel Pesinetron Rayyan Peras Pacar Gay

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 16:08 WIB
Ilustrasi LGBT
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie yang memeras pacar sesama jenisnya, IMT. Polisi menemukan 6 rekaman video porno di antara keduanya.

"Diamankan juga 2 unit handphone yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Video tersebut diketahui digunakan Rayyan untuk memeras pacarnya. Rayyan disebut mengancam akan menyebarkan video porno itu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," ujarnya.

Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.

ADVERTISEMENT

Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam di rumah kosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rayyan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Simak juga Video: Digerebek di Kamar Hotel: Fakta di Balik Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel

(wnv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads