Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berujung tewasnya wanita berinisial R (49) di sebuah hotel Jalan Empu Barada, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaku adalah laki-laki berinisial MF (23) merupakan pekerja swasta berdomisili di Jatiwung.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan saat ini MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengenal korban dari media sosial.
"Tersangka sudah kami amankan pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, di daerah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka awalnya mengenal korban melalui media sosial Facebook, kemudian tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via WhatsApp, serta tersangka mengajak korban untuk berjumpa," kata Victor saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (24/5) 20.30 WIB. Tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua.
"Tersangka kemudian saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak," jelas dia.
"Tersangka kemudian menyetubuhi korban, korban tetap berusaha memberontak. Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban," lanjutnya.
Setelah perlakuan itu, tersangka meninggalkan korban dengan posisi korban duduk bersandar di atas tempat tidur. Dalam keadaan itu, korban mengeluarkan busa pada mulut dan hidungnya.
"Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Hasil dari pemeriksaan ahli, yakni dari kedokteran forensik RSUD Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.
Victor menuturkan, kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut. Akibat kekerasan itu korban mengalami mati lemas.
Akibat perbuatan itu, MF diancam penjara seumur hidup dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.
"Ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menambahkan.
Simak juga Video: Wanita Asal Ponorogo Dibunuh Kekasih di Hotel gegara Cemburu