Wanita Dibunuh di Hotel Tangerang Diperkosa dalam Keadaan Sekarat

Wanita Dibunuh di Hotel Tangerang Diperkosa dalam Keadaan Sekarat

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 15:12 WIB
Polres Tangsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual, Rabu (2/7/2025). Sebanyak 10 tersangka ditangkap selama April-Juni 2025.
Polres Tangsel menggelar konferensi pers kasus kekerasan seksual sepanjang April-Juni 2025. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Tangerang -

Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial R (49) yang ditemukan di hotel Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak hanya membunuh, pelaku juga ternyata memerkosa korbannya.

MF ditangkap di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook.

"Kemudian tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via WhatsApp serta tersangka mengajak korban untuk berjumpa," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua.

Saat di dalam kamar tersebut, tersangka mencoba memerkosa korban. Namun korban menolak dan memberontak.

ADVERTISEMENT

"Saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur, melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak," jelas dia..

"Tersangka kemudian menyetubuhi korban, korban tetap berusaha memberontak, kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.

Victor menuturkan, kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut. Akibat kekerasan itu, korban mengalami mati lemas.

Akibat perbuatan itu, MF diancam penjara seumur hidup dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP.

"Ancaman paling lama penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads