Hitung-hitungan Kapan Setya Novanto Bebas Usai Vonis Disunat MA

Hitung-hitungan Kapan Setya Novanto Bebas Usai Vonis Disunat MA

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 11:25 WIB
KPK memanggil Setya Novanto terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Eks Ketua DPR itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Mantan Ketua DPR ini bakal lebih cepat bebas dari penjara.

Novanto ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.

Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan dan vonis 15 tahun penjara, Novanto bakal bebas pada 2032. Perhitungan itu belum memasukkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana seperti Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Novanto sejak 5 tahun lalu. MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

Artinya, Novanto bakal bebas lebih cepat. Jika dihitung berdasarkan awal masa penahanan pada 2017 dan vonis terbarunya, Novanto bakal bebas pada pertengahan 2029.

ADVERTISEMENT

Perhitungan itu belum memasukkan remisi dan hak pembebasan bersyarat bagi terpidana. Berdasarkan catatan detikcom, Novanto telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi saat Idul Fitri dan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Sebagai catatan, sejumlah terpidana korupsi e-KTP mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara lebih cepat. Misalnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 dan 10 tahun penjara keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat pembebasan bersyarat.

Irman dan Sugiharto ditahan KPK sejak 2016. Jika dihitung sesuai dengan vonis, Irman seharusnya bebas pada 2028 dan Sugiharto pada 2026. Namun, keduanya mendapat pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas sejak 2022.

Kembali soal PK Novanto, putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.

Lihat juga Video 'LP3HI dan Bareskrim Serahkan Bukti Gugatan di Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto':

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads