Cara Mencantumkan Gelar Haji/Hajjah di KTP dan KK, Ini Prosedurnya

Cara Mencantumkan Gelar Haji/Hajjah di KTP dan KK, Ini Prosedurnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 02 Jul 2025 11:15 WIB
Ilustrasi Suami Istri Haji/ Umrah
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/Gatot Adriansyah)
Jakarta -

Gelar "H." (Haji) untuk laki-laki dan "Hj." (Hajjah) untuk perempuan umumnya digunakan oleh jemaah haji Indonesia yang telah menyelesaikan ibadah rukun Islam kelima di Tanah Suci. Secara administratif, gelar ini dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Pencantuman gelar Haji atau Hajjah diperbolehkan menurut aturan yang berlaku, dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus pencantuman gelar Haji atau Hajjah pada nama yang tertera dalam KTP dan KK, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Fotokopi sertifikat haji atau surat keterangan resmi dari Kementerian Agama.
  • Fotokopi KTP dan KK lama.
  • Formulir permohonan perubahan elemen data (tersedia di kantor kelurahan atau Dukcapil).

Langkah-langkah Pengurusan Gelar Haji/Hajjah

Setelah semua dokumen disiapkan, proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Berikut tahapan-tahapannya:

  1. Datangi kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan nama dengan menambahkan gelar "H." atau "Hj." di depan nama sesuai permintaan.
  4. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima KTP dan KK baru yang sudah diperbarui.

Catatan Penting

Pencantuman gelar Haji atau Hajjah bersifat sukarela dan tidak memengaruhi status hukum, hak, atau kewajiban sipil warga. Gelar ini hanya dapat dimasukkan berdasarkan permintaan dan harus disertai bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

Namun, gelar ini tidak dapat dicantumkan pada dokumen pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak. Dalam dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis sesuai identitas tanpa tambahan gelar apa pun.

Simak juga Video 'Dear Jemaah Haji, Perhatikan Berat Koper saat Pulang ke Tanah Air':

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads