Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), batal menghirup udara bebas. KPK kembali menangkap dan menjebloskan Nurhadi ke Lapas Sukamiskin.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan tahun 2019 silam. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
KPK mengembangkan penyidikan dan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat masa penahanannya di kasus pertamanya berakhir, KPK memutuskan untuk menangkap dan menahan kembali Nurhadi.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.
(ygs/ygs)