Singapura Tak Bisa Ajak AS Buat Latihan Perang di Indonesia
Kamis, 28 Jun 2007 23:09 WIB
Jakarta -
Departemen Pertahanan (Dephan) menegaskan keterlibatan negara ketiga dalam latihan bersama dengan Singapura di area Bravo adalah negara-negara ASEAN. Alasannya, selama ini angkatan bersanjata negara ASEAN sudah ada kerjasama dengan Indonesia."Keterlibatan negara ketiga ini sesuai Pasal 3 DCA bahwa di area Bravo, Singapura bisa libatkan negara ketiga. Negara ketiga ini maksudnya negara-negara ASEAN," kata Dirjen Strategi Pertahanan Dephan Mayjen TNI Dadi Susanto dalam diskusi tentang DCA di kantor Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization (CDCC), Jl Kemiri, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2007).Kenapa negara ASEAN, menurut Dadi, selama ini angkatan bersenjata negara-negara tersebut sudah saling latihan dan bekerja sama. Di antaranya, patroli maritim untuk pengamanan Selat Malaka melalui Malsindo Coordination Patrol yang melibatkan angkatan laut Malaysia, Singapura, Indonesia plus Thailand.Begitu juga kerja sama patroli udara yang dilakukan angkatan laut yang bernama Eye on the Sky yang dilakukan ketiga negara tersebut. Dalam Pasal 3 DCA ini dimungkinkan latihan bersama dengan negara ketiga, khususnya angkatan bersenjata negara ASEAN di wilayah Bravo.Dadi menjelaskan, latihan bersama dengan Singapura, khususnya yang melibatkan negara ketiga ini juga berlaku bagi negara yang telah menandatangani ratifikasi dari prinsip hukum intrernasional Piagam PBB. Di antaranya, TAC ASEAN 1945, UNCLOS 1982, SEANWFZ 1995, serta hukum yang berlaku di Indonesia dan Singapura."Jadi bila negara lain ingin ikut, silakan. Asal mengikuti dan mematuhi prinsip hukum internasional tersebut, juga yang sudah menandatangi suatu kesepakatan dengan Indonesia," jelas Dadi.Dadi mengatakan, perbedaan persepsi dengan Singapura khususnya tentang pembahasan Implementing Arrengement (IA), terutama penggunaan area Bravo. Singapura menilai Extradition Treatment (ET), DCA, Military Training Area (MTA) dan IA merupakan satu paket dan tidak bisa diubah lagi.Indonesia sendiri menilai, IA untuk area Bravo harus ada, apalagi bersifat strategis untuk manuver, latihan penembakan, penembakan rudal dan akses negara ketiga. Sementara, IA Baturaja, latihan laut di Kayu Ara, latihan udara di selat malaka (Alpha I) dan Alpha II, air combat manuver range (ACMR) di pekanbaru dan air weapon range (AWR) Siabu sudah selesai dan tidak ada masalah.Pengaturan teknis di area Bravo ini, lanjut Dadi, meliputi jangka waktu latihan per tahun, jumlah pesawat dan kapal yang digunakan, prosedur penembakan rudal dan kelestarian lingkungan. Area ini sendiri nantinya akan digunakan oleh angkatan lautdan udara Singapura."Walau ini belum diserahkan ke DPR, kita tetap teguh pada posisi kita, karena area ini wilayah kedaulatan Indonesia. Bahkan bila perlu konsekuesinya DCA dibatalkan," tandas Dadi.
(zal/ndr)










































