Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur (Jaktim), Eric Daya Refanda, dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu terjadi setelah Eric ketahuan meminjam uang kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Jumlah uang yang dipinjam cukup banyak, yakni Rp 17 juta. Uang dipinjam dari sejumlah petugas PPSU.
Sebelum dicopot, Eric Dasya Refanda sudah melewati pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit. Eric juga sudah menemui Wali Kota Jaktim, Mujirin, pada Rabu (25/6/2025), serta sudah dipanggil Inspektorat Jaktim dan badan kepegawaian.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan. Pemeriksaan saat ini oleh Inspektorat," kata Mujirin, dilansir Antara, Sabtu (28/6).
Dia mengatakan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Lurah Malaka Sari. Menurut dia, pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(dek/fas)