Pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terus dilakukan. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyebut RUU KUHAP akan membenahi kekurangan yang ada pada sistem hukum Indonesia saat ini.
"Saya teringat apa yang disampaikan Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR) dia bilang bahwa KUHAP sekarang bukan lagi tambal-sulam pasal, tapi perubahan sistem," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam seminar nasional di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
Pujiyono menilai rancangan RUU KUHAP akan mengubah sistem hukum di Indonesia. Dia menyebut perubahan itu bisa sangat drastis dibanding sistem yang tertera pada KUHAP lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan yang hari ini dilakukan sudah mengarah ke perubahan sistem. Perubahan sistem itu bisa sangat radikal, artinya kita kebiasaan makan pakai tangan kanan, kita akhirnya menjadi lumrah makan pakai tangan kiri," jelasnya.
Menurut Pujiyono, ada dua hal yang harus disorot dalam pembahasan RUU KUHAP. "Pertama, yang sifatnya values. Kita ambil dari nilai-nilai filosofis. Kedua, amanah yang sifatnya obligasi dari regulasi terkait yang harus diakomodasi oleh KUHAP kita ke depan," ungkapnya.
Pujiyono menilai orientasi perubahan KUHAP saat ini fokus pada hak asasi manusia (HAM). Perlindungan terhadap saksi, tersangka, hingga terdakwa harus diberikan oleh penegak hukum.
"Sehingga tidak hanya berorientasi kewenangan aparat, bagaimana kewenangan penegak hukum diperbesar untuk proses peradilan pidana ini menjadi efektif," bebernya.
Selain itu, dia menyinggung soal pendekatan 'family model'. Pendekatan itu merujuk pada penyelesaian pidana di luar pengadilan, seperti restorative justice. Hal tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk aturan.
"Belanda sudah mengakomodasi itu. Dengan pendekatan itu, sudah menutup 23 penjara dalam beberapa tahun. Karena ini dikurangi, pingin dikurangi bahwa proses peradilan ujungnya adalah penjara," pungkasnya.
Tonton juga "DPR Tunda Dulu Bahas RUU KUHAP: Masa Sidang Hanya 25 Hari Kerja" di sini:
(rdh/ygs)