Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan diterapkan pada 2026. Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N Mulyana, mengingatkan para jaksa untuk berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Asep dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Mulanya, dia menyampaikan bahwa dalam konteks peradilan pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil.
"Apa maknanya? Maknanya, ketika proses beracara, ketika pengumpulan alat bukti, itu dipastikan pengumpulan alat bukti itu sah atau tidak," kata Asep dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyoroti soal pemenuhan dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM) dalam memeriksa saksi hingga tersangka seperti memberi batasan waktu dan memberi jeda istirahat. Kemudian dia menyoroti soal pengambilan alat bukti.
"Ketika alat bukti diambil secara tidak sah, bukan saja menjadi tidak mungkin menjadi pembuktian di persidangan, tetapi juga di dalam KUHP sekarang ini, itu dianggap sebagai penyesatan proses peradilan," ungkapnya.
Maka dari itu, dia meminta para jaksa agar berhati-hati dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia mengingatkan ada ancaman pidana apabila proses penyelidikan-penyidikan tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Wamenkum Ungkap Ada 6 Ribu DIM RUU KUHAP |
"Saya katakan kepada jaksa, hati-hati, kalau kalian memeriksa orang, misalnya mengambil jam Pak Rektor tanpa izin pengadilan, hati-hati. Bukan saja kemudian alat bukti diambil Pak Rektor menjadi pembuktian di persidangan, kalian bisa diancam pidana," tuturnya.
Asep juga menyoroti pentingnya koordinasi antarpenegak hukum. Misalnya ketika jaksa datang ke lokasi kejadian pidana, maka memastikan semuanya sesuai prosedur.
"Pak Jaksa datang sejak awal ke TKP (tempat kejadian perkara) bukan semata-mata mengamankan alat bukti, bukan mengamankan TKP, tapi memastikan apakah betul apakah alat bukti diambil dengan cara yang sah dan prosedural," pungkasnya.
Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung