Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Penyelesaian Kasus Pidana Ringan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 15:16 WIB
Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh
Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh (Rizky/detikcom)
Banda Aceh -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Hal itu disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.

"Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu," kata Asep dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya," sambung Asep.

Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. "Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.

"Ini edukasi, ada kemudian salah satu mahasiswa melakukan tindak pidana di Bali seingat saya. Dia punya pendidikan agama, sudah kami ngajarin anak-anak ngaji selama 3 hari," jelasnya.

Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.

"Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi," pungkasnya.

Tonton juga "Ini Hal yang Digali Kejagung ke Nadiem Makarim soal Kasus Laptop" di sini:

(rdh/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads