Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 247 sanksi sosial untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Kasus tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Hal itu disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.
"Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu," kata Asep dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya," sambung Asep.
Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. "Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial," jelasnya.
Dia memberi contoh salah satu mahasiswa di Bali memiliki pengetahuan pendidikan agama. Saat melakukan tindak pidana, pelaku diberi sanksi mengajar ngaji.
"Ini edukasi, ada kemudian salah satu mahasiswa melakukan tindak pidana di Bali seingat saya. Dia punya pendidikan agama, sudah kami ngajarin anak-anak ngaji selama 3 hari," jelasnya.
Baca juga: 4 Komjen Polri Dimutasi dalam Rangka Pensiun |
Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.
"Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi," pungkasnya.
Tonton juga "Ini Hal yang Digali Kejagung ke Nadiem Makarim soal Kasus Laptop" di sini:
(rdh/ygs)