Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten akan berakhir pada bulan ini. Pada pekan terakhir, warga Banten masih memadati Kantor Samsat Serang.
Pantauan di Kantor Samsat Kota Serang, Selasa (24/6/2025), sepeda motor untuk keperluan cek fisik sudah mengantre sejak pagi. Mereka menjalani prosedur pengecekan nomor rangka dan mesin untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
Beberapa kendaraan dengan pajak mati sejak tahun 2017 pun ikut mengantre. Mereka mengaku sudah datang sejak pukul 07.30 WIB.
"Sudah sejak tadi pagi. Baru tahu ada info ini, makanya ikut pemutihan," ujar salah satu pemilik sepeda motor, Hasanudin.
Antrean tak hanya terjadi di area cek fisik, tetapi juga di dalam gedung, mulai dari bagian pendaftaran, pengesahan, hingga pembayaran.
Salah seorang warga, Ade, menyebut dirinya mendapat nomor urut 162. Dia memperkirakan prosesnya baru selesai malam hari.
"Kayaknya ini malam hari baru selesai. Di dalam petugasnya kurang," ucapnya.
Wacana Perpanjangan Masa Pemutihan
Gubernur Banten, Andra Soni, mengaku telah menerima aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Andra menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan yang dimulai pada 10 April 2025 lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
"Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang 'bangkit dari kubur' itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan," ujar Andra di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (19/5).
Andra mengaku menerima masukan masyarakat terkait perpanjangan waktu pemutihan, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 30 Juni 2025. Pemprov Banten kini tengah menganalisis usulan tersebut.
"Ada harapan masyarakat untuk bisa diberikan kelonggaran waktu lagi, tapi masih kita kaji. Sedang kita analisis, karena saat bersamaan kita membahas perubahan anggaran yang dipercepat. Kemudian, di saat bersamaan kita menyiapkan rencana 2026, dan juga menyiapkan rencana lima tahun ke depan (RPJMD)," jelasnya.
"Ada harapan seperti itu (diperpanjang), sedang kita kaji dan pertimbangkan. Tapi kita minta kepada masyarakat untuk memaksimalkan waktu yang telah kita tetapkan," tambahnya.
Simak juga video: Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024
(aik/lir)