76 WNI yang Tertangkap di AS Ditahan di 4 Penjara
Selasa, 26 Jun 2007 13:04 WIB
Bandung - Kondisi 76 WNI yang tertangkap di Amerika Serikat (AS) cukup baik. Mereka tersebar di 4 penjara di negara tersebut.Hal tersebut diungkapkan Konjen RI untuk New York, Trie Edi Mulyani, usai menghadiri temu pakar satelit di Hotel Hyatt, Jl Sumatera, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6/2007)."12 Orang wanita berada di Pike County Jail, 19 orang pria di Lakawana County Jail 19, 32 orang pria dan wanita di York County Prison, dan 13 wanita di Hudson County Jail," jelas Trie.Menurut Trie, pihaknya sudah mengunjungi para WNI ini di tempat penahanan masing-masing. Kondisi mereka rata-rata dalam keadaan yang baik dan sehat."Kondisi mereka mulai membaik, meski masih agak stres akibat proses penangkapan. Saat itu kan mereka diborgol dan diinterogasi," ungkap Trie.Trie juga memastikan, para WNI ini tidak terlibat kasus kriminal. Mereka hanya melakukan pelanggaran imigrasi yakni meliwati batas tinggal (over stay). Dengan demikian, hukuman yang akan diterima para WNI ini adalah dideportasi. Trie menambahkan, ada 2 alternatif proses deportasi terhadap para WNI ini. Pertama deportasi dilakukan secara sukarela atas biaya WNI yang bersangkutan. Kedua, deportasi dilakukan atas biaya pemerintah AS."Jika sukarela, WNI tersebut boleh mengajukan visa ke AS dua tahun kemudian. Tapi jika tidak, mereka baru boleh mengajukan visa ke AS 10 tahun kemudian. Proses hukum kasus ini sekitar 1 hingga 5 bulan," tutur Trie.Menurut Trie, saat ini pihaknya tengah melengkapi data dan menghubungi keluarga para WNI tersebut. Konjen RI di New York juga masih melakukan pendekatan dengan Imigrasi AS agar diizinkan masuk ke tempat tinggal para WNI tersebut."Sebagian besar WNI yang tertangkap ini berasal dari Jawa Timur. Ada juga yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Manado," ujar Trie.
(djo/nrl)











































