Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut pun menuai kritikan dari publik.
Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (21/6/2025), mulanya Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.
Gazalba kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Gazalba. Namun, MA mengurangi hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (20/6).
Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).
(amw/jbr)