3 Hal soal Duit Rp 11 Triliun Sitaan Kasus Korupsi Terbesar Kejagung

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Jun 2025 08:00 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Gunungan uang hasil sitaan Kejagung. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sebanyak itu menjadi sitaan korupsi terbesar yang ditangani Kejagung.

Uang Rp 11,8 triliun dalam plastik bening dipamerkan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6). Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.

Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Tumpukan uang tersebut ada yang sampai mencapai 2 meter.

Berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini. Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi minyak goreng. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Duit Rp 11,8 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut uang itu disita dari 5 terdakwa korporasi. Di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.

Hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun, kini jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.

Berikut rinciannya:
PT Multimas Nabati Asahan Rp 3.997.042.917.832.42
PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64
PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7.302.288.371.326.78




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork