Komisi III DPR Pertanyakan Surat Dispensasi Menhut

Komisi III DPR Pertanyakan Surat Dispensasi Menhut

- detikNews
Minggu, 24 Jun 2007 01:00 WIB
Pekanbaru - Komisi III DPR tidak habis pikir atas dikeluarkannya surat dispensasi dari Menteri Kehutanan MS Kaban untuk perusahaan perkayuan di Riau yang mengelola hutan gambut. Padahal sesuai aturan, hutan bergambut tidak diperkenankan untuk dikelola."Ada sebuah kejanggalan atas dikeluarkannya dispensasi khusus oleh Menhut. Padahal sudah jelas bahwa lahan gambut sesuai dengan aturan kehutanan dilarang untuk dikelola. Tapi kok malah ada perlakuan khusus di Riau," tegas Anggota Panitia Kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum Azlaini Agus kepada detikcom.Hal itu disampaikan dia dalam acara dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, perusahaan kayu, dan aktivis lingkungan di Riau, Sabtu (23/6/2007) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.Menurutnya, mesti dalam masalah pengelolaan hutan tidak ada perlakukan khusus terhadap perusahaan tersebut. Perlakuan khusus yang diberikan kepada delapan perusahan di Riau ini merupakan sebuah keputusan Menhut yang patut dipertanyakan kembali."Kita akan minta klarifikasi langsung dari Menhut. Sebab, dia sudah mengkangkangi peraturan yang dia buat sendiri. Padahal aturan sudah jelas, dilarang dikelola kawasan hutan gambut, dan itu peraturan dari Menhut sendiri," imbuh Azlaini.Kejanggalan atas dispensi terhadap delapan perusahaan itu, lanjut Azlaini, sudah sepatutnya menjadi catatan kami tersendiri. "Apa karena delapan perusahaan itu pemasok kayu ke PT Riaupulp, sehingga Menhut memberikan perlakuan khusus. Ini sangat aneh," tambah dia.Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Riau Jhoni S Mundung kepada detikcom menyebut, dispensasi itu harus ditinjau ulang. Hal itu dikarenakan dianggap melanggar UU kehutanan yang justru dilahirkan Menhut sendiri."Sesuai dengan aturan dari Menteri Kehutanan RI, kawasan bergambut lebih dari 3 meter, dengan jelas dilarang untuk dikelola. Karena kawasan bergambut merupakan daerah resapan air. Tapi anehnya, kok Menhut memberi dispensasi kepada delapan perusahaan di Riau," terang Jhoni.Data Walhi menyebutkan, delapan perusahaan yang mendapat dispensasi mengelola hutan gambut itu adalah PT Merbau Pelalawan, PT Mitra Kembang Selaras, PT Citra Sumber Sejahtra, PT Jaya Bintara. Selanjutnya, PT Rimba Mutiara, PT National Timber PT Nusa Sejati dan PT Buki Betabuh."Bila kita melihat dispensasi ini, maka telah terjadi tumpang tindih peratuaran kehutanan itu sendiri. Tumpang tindih inilah, paling berpontensi merusak hutan alam," kata Jhoni.Karena itu, Walhi berharap, pihak Komisi III DPR dapat segara memanggil Menhut MS Kaban, untuk diminta klarifikasinya atas dispensasi kepada delapan perusahaan tersebut."Kami berharap, Menhut segara mencabut kembali dispensasi yang dia keluarkan itu. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Menhut sendiri," tukas Jhoni. (cha/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads