Polisi Tangkap 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten, Kiloan Sabu Disita

Polisi Tangkap 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten, Kiloan Sabu Disita

M Iqbal - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 13:48 WIB
Polda Banten menangkap 61 pengedar hingga pengguna narkoba selama April-Juni 2025 (M Iqbal/detikcom)
Polda Banten menangkap 61 pengedar hingga pengguna narkoba selama April-Juni 2025 (M Iqbal/detikcom)
Serang -

Polda Banten menangkap 61 pengedar hingga pengguna narkoba. Barang bukti sabu-sabu hingga obat keras disita.

Puluhan pelaku ditangkap dari hasil operasi petugas kepolisian selama April-Juni 2025. Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah Banten. Mereka ada yang berstatus pengedar dan pengguna narkoba.

"Pada triwulan kedua Ditnarkoba sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka 61 orang, 56 pria dan 5 perempuan dengan kategori ada 41 selaku pengedar 19 orang sebagai pemakai," kata Wakapolda Banten Brigjend Hengki di Serang, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 3,7 kg sabu-sabu, ganja 76 gram, dan 15 ribu butir obat keras, dari Tramadol hingga Hexymer.

"Jumlah barang bukti memang tidak terlalu besar tapi inilah upaya kami Polda Banten dan jajaran Polres tidak pernah lelah dan selalu semangat. Barang bukti dari triwulan kedua yaitu sabu-sabu 3,7 kg, ganja 76 gram, tembakau 76,38 gr, dan obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol-Hexymer 15 ribu butir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa pelaku, kata Hengki, ada yang residivis dengan kasus yang sama, kurir narkoba jaringan Sumatera-Jakarta, hingga pemakai narkoba yang mengulangi perbuatannya.

"Bahwa modus pelaku ini biasanya dijadikan kurir dalam jual-beli, faktornya berbagai macam ada yang menang mantan residivis atau faktor ekonomi memperoleh uang dengan cepat tapi menghalalkan segala cara," katanya.

Lihat juga video: Gagal Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads