4 Hal di Balik Prabowo Putuskan 4 Pulau Berpolemik Sah Milik Aceh

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 08:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat virtual membahas sengketa 4 pulau. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memutuskan soal sengketa empat pulau Aceh yang sempat masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kini, pemerintah memutuskan pulau-pulau kecil itu sah milik Pemprov Aceh.

Keempat pulau itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan itu diumumkan setelah pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR mengikuti rapat virtual yang dipimpin Prabowo.

Pemerintah mengungkapkan dasar dan alasan atas keputusan itu. Simak rangkumannya di detikcom.

1. Dasar Dokumen dan Laporan Mendagri

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Prabowo itu dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Istana Kepresidenan Jakarta. Saat itu, Prasetyo menyampaikan Prabowo telah mengambil keputusan berdasarkan laporan Mendagri dan data pendukung.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo dalam konferensi pers bersama tersebut, Selasa (17/6/2025).

2. Dasar Dokumen Pemprov Aceh hingga Setneg

Prasetyo menyampaikan sejumlah dokumen yang mendasari keputusan Prabowo. Dokumen-dokumen tersebut yaitu milik Pemprov Aceh, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Prasetyo pun menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan lebih rinci soal bukti dokumen dari keputusan tersebut. Dokumen yang menjadi dasar adalah milik Pemprov Aceh, Setneg, hingga Kemendagri.

"Untuk lebih detailnya bapak Mendagri memberikan penjelasan kronologis berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki yang ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari pemerintah Provinsi Aceh juga, kemudian ada yang dimiliki Setneg dokumen di Setneg, kemudian ada juga dokumen yang dimiliki kementerian dalam negeri," ujar Prasetyo.

"Nanti kami minta kepada Bapak Mendagri untuk memberikan penjelasan secara detail," lanjutnya.




(fca/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork