Penanganan Sampah di Teluk Jakarta Terkatung-katung
Jumat, 22 Jun 2007 15:28 WIB
Jakarta - Usaha penanganan sampah di Perairan Teluk Jakarta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara tumpang tindih dengan Pemerintah Pusat. Akibatnya, penanganan sampah di perairan Jakarta terkatung-katung.Wali Kota Jakarta Utara, Effendi Anas mengaku pernah meminta kepada Departemen Kelautan Dan Perikanan (DKP) agar diberi wewenang mengelola sampah di perairan Teluk Jakarta, tetapi tidak dikabulkan."Saat ini banyak kapal ukuran besar yang membuang limbah cair ke laut, tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak punya wewenang. Harusnya, kami sebagai pemerintah yang ada di wilayah punya wewenang untuk menindak dan mengatur serta memberikan sanksi," ungkapnya kepada detikcom di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso , Jumat (22/6/2007).Dia membandingkan dengan negara lain yang memberikan wewenang mutlak kepada daerah yang memiliki perairan laut untuk mengatur perairan di wilayahnya. Anehnya, akibat terganjalnya wewenang ini, pihaknya malah disalahkan karena dianggap tidak becus menangani sampah di perairan laut. "Padahal kami sangat ingin membersihkan perairan laut kami," ungkapnya.Menanggapi tumpang tindih wewenang ini, DKP membantah telah mengganjal usaha Pemkot Jakarta Utara.Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi (Pusdatin) DKP, Saut P. Hutagalung, mengaku pihaknya hanya bertugas melakukan koordinasi dengan daerah yang memililiki wilayah pesisir. Hal ini dilakukan karena penanganan sampah wilayah di Jakarta Utara terkait dengan industri, kapal, pabrik dan lain sebagainya. "Kami hanya mem-back up," sanggah dia saat dikonfirmasi detikcom.Menurut Saut, penanganan sampah di daerah pesisir tidak perlu meminta izin ke DKP karena itu wewenang langsung daerah. Terlebih, pekan depan akan disahkan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir. "Semoga UUbaru ini dapat mengatur pesisir lebih baik," harapnya.
(Ari/asy)











































