PKS DKI Dukung Karyawan Swasta Wajib Naik Transum, tapi ASN Dievaluasi Dulu

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Sabtu, 14 Jun 2025 08:46 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS M Taufik Zoelkifli (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS M Taufik Zoelkifli menyambut wacana Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan karyawan swasta wajib naik transportasi umum (transum) tiap hari Rabu. Taufik menilai wacana itu bagus untuk diterapkan.

"Jadi tentang wacana agar karyawan swasta ikut diwajibkan naik transportasi umum atau transportasi publik tiap Rabu. Ya, bagus-bagus saja, ya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Namun Taufik mewanti-wanti implementasi kebijakan tersebut nantinya diakali oleh karyawan swasta. Dia mengaku mendapat laporan ada ASN yang mengakali kebijakan wajib naik transum tersebut.

"Cuma, yang karyawan BUMD-nya atau ASN-nya ini perlu dievaluasi dulu, ya. Jadi ada beberapa catatan, ya. Misalnya, ternyata ada banyak yang 'menipu'. Jadi ASN/perangkatnya kan harus swafoto ya, selfie, di depan stasiun halte TransJakarta atau di depan LRT atau MRT. Tapi ternyata cuma fotonya doang, terus dia sendiri pakai motor atau pakai mobil," kata Taufik.

Taufik mendorong pemerintah memperhitungkan jumlah transum yang beroperasi saat kebijakan itu diterapkan. Headway atau interval waktu kedatangan kereta ataupun bus juga dinilai perlu dipersingkat di jam-jam sibuk.

"Sudah niscaya jumlah transportasi umumnya harus ditambah. Headway-nya, ya. Headway, bukan keretanya. Headway dari ini juga TransJakarta," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku diminta pihak perusahaan swasta untuk membuat aturan karyawan swasta menggunakan transportasi umum (transum) setiap hari Rabu. Dia mengatakan sedang mengkaji permintaan tersebut.

"Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).

Pramono sudah membuat kebijakan terkait kewajiban ASN Pemprov DKI Jakarta yang setiap Rabu harus menggunakan transportasi umum seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono mengklaim penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat setelah peluncuran beberapa rute baru untuk TransJabodetabek.

Simak juga Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu




(fca/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork