Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku diminta pihak perusahaan swasta untuk membuat aturan karyawan swasta menggunakan transportasi umum (transum) setiap hari Rabu. Dia mengatakan sedang mengkaji permintaan tersebut.
"Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik? Saya sedang kaji untuk itu," kata Pramono kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Pramono sendiri sudah membuat kebijakan terkait kewajiban ASN Pemprov DKI Jakarta yang setiap Rabu harus menggunakan transportasi umum seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono mengklaim penggunaan transportasi umum di Jakarta meningkat setelah peluncuran beberapa rute baru untuk Transjabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang yang mengejutkan terus terang aja, animo masyarakat yang luar biasa sehingga menambah bus yang cukup besar. Contoh, PIK 2-Blok M, dulu kita hanya rancang maksimum 2.000 (penumpang). Sekarang rata-rata di atas 5.000. Bahkan kemarin hari libur di atas 6.000 (penumpang)," tutur Pramono.
"Sehingga dengan demikian ini menunjukkan bahwa animo yang tinggi. Menurut saya baik karena shifting perubahan dari menggunakan kendaraan pribadi," pungkasnya.
ASN Diwajibkan Naik Transum Tiap Rabu
Sebelumnya, Pramono mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah resmi ditandatangani.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Simak juga Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu