Cek Syarat Jemaah Haji Boleh Pulang Duluan, Apa Saja?

Cek Syarat Jemaah Haji Boleh Pulang Duluan, Apa Saja?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 13 Jun 2025 20:00 WIB
Jamaah haji Indonesia berjalan sambil mendorong kopernya menuju bus saat pemulangan di Hotel Moro Alalameyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). Sebanyak tujuh kloter jamaah haji Indonesia gelombang I yang sudah tiba di Madinah pada awal Mei 2025, akan pulang ke tanah air pada 11 Juni 2025 yakni Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01), Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01), Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01), Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02), Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01), Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02), dan Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Persiapan pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta -

Jemaah haji Indonesia boleh pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan atau tanazul. Namun, hanya jemaah yang memenuhi syarat tertentu yang boleh mengikuti program tanazul.

Berikut ini ketentuan jemaah haji yang boleh pulang duluan dari jadwal yang seharusnya.

Syarat Jemaah Haji Pulang Duluan

Dilansir situs Kemenag RI, tanazul atau mutasi kloter adalah program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Program ini diprioritaskan bagi jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kelompok jemaah haji yang boleh mengikuti program tanazul atau pulang duluan dari jadwal yang ditentukan.

1. Jemaah sakit

ADVERTISEMENT

Syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter
  • Surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah

2. Pengisian kursi (seat) kosong

Syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

3. Alasan dinas

Syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
  • Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
  • Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2025

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M, berikut ini jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia 2025 untuk gelombang pertama dan gelombang kedua.

- Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia 2025 gelombang 2:

  • 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446): Awal pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
  • 11 Juni 2025 (15 Zulhijjah 1446): Awal kedatangan jemaah haji Gelombang I di Tanah Air
  • 25 Juni 2025 (29 Zulhijjah 1446): Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
  • 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447): Tahun Baru Hijriah 1447 H

- Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia 2025 gelombang 2:

  • 26 Juni 2025 (1 Muharram 1447): Awal pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 2 Juli 2025 (7 Muharram 1447): Akhir pemberangkatan jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah
  • 10 Juli 2025 (15 Muharram 1447): Akhir pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
  • 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447): Akhir kedatangan jemaah haji Gelombang II di Tanah Air.

Tonton juga "Jemaah Haji Kloter 1 Padang Tiba di RI, 8 Meninggal di Tanah Suci" di sini:

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads