Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald Tannur. Rudi mengatakan pesan itu ia sampaikan untuk pamitan sebelum pindah tugas dari PN Surabaya.
Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menanggapi keterangan mantan hakim PN Surabaya sekaligus hakim ketua pembebas Ronald, Erintuah Damanik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/5/2025). Erintuah dihadirkan sebagai saksi untuk Rudi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.
Mulanya, Rudi mengatakan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald merupakan hasil diskusi dengan Wakil Ketua PN Surabaya. Sebagai informasi, majelis hakim perkara Ronald diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Itu didiskusikan lagi dengan Pak Wakil, jadi bukan saya yang menunjuk karena kan yang menetapkan Pak Wakil," kata Rudi Suparmono.
Rudi lalu menjelaskan maksud pesan 'jangan lupakan aku' yang ia sampaikan ke Erintuah. Dia mengatakan pesan itu bermaksud agar Erintuah tidak melupakannya karena saat itu ia akan pindah tugas ke PN Jakarta Pusat.
"Yang kedua terkait dengan, 'Jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu. Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu itu bukan pemahaman saya," ujar Rudi.
Rudi membantah menyampaikan pesan itu untuk meminta jatah uang terkait vonis bebas Ronald. Erintuah menyatakan tetap pada keterangannya.
"Jadi dua itu aja ya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.
"Iya, saya nggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu," jawab Rudi.
"Saudara saksi tetap dengan keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan.
"Tetap," jawab Erintuah.
Dalam sidang ini, Erintuah mengatakan Rudi menyampaikan pesan 'jangan lupakan aku' sebanyak tiga kali. Dia mengaku memaknai pesan itu sebagai permintaan jatah uang terkait vonis bebas Ronald.
Erintuah mengatakan ada SGD 20 ribu yang disisihkan sebagai bagian untuk Rudi atas tindak lanjut pesan tersebut. Namun uang itu belum sempat ia serahkan ke Rudi, yang kemudian dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul, dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'jangan lupakan saya, tolong disisihkan' akhirnya kita sisihkanlah uang di situ, SGD 20 ribu untuk Pak Ketua, SGD 10 ribu untuk PP (panitera pengganti)," kata Erintuah.
"Tapi, setelah putusan, perkara ini booming, Pak. Jadi uang itu masih saya pegang, sampai pada saat itu. Kemudian, uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik. Semua yang kita terima sudah saya serahkan kepada penyidik," imbuh Erintuah.
Lihat juga Video: Dituntut 14 Tahun Bui, Pengacara Ronald Tannur Minta Divonis Bebas