Eks Dirut PT DI Bebas Karena Tak Penuhi Unsur Pidana
Kamis, 21 Jun 2007 10:58 WIB
Bandung - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Edwin Sudarmo divonis bebas lantaran hakim menilai tersangka tak memenuhi unsur pidana. Kisruh penyelesaian pesangon PT DI diselesaikan lewat jalur perdata dan mediasi."Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) bahwa tersangka tidak memenuhi unsur pidana karena ini kasus sengketa karyawan dan perusahaan. Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Moehan ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Kamis (21/6/2007).Oleh karena itu, lanjut Abdul, tersangka harus harus dibebaskan dari tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan."Mengenai tuntutan kekurangan pesangon bagi mantan karyawan diselesaikan melalui jalur perdata atau mediasi," ujar Abdul.Edwin Sudarmo oleh PN Bandung pada tahun 2005 divonis 2 bulan kurungan atas tindak pidana ringan karena tidak menjalankan putusan perihal pesangon untuk 6.000 karyawan PT DI yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Edwin kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menguatkan putusan PN. Tak puas juga, Edwin mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Sesuai aturan hukum pidana, hukuman di bawah satu tahun tidak bisa mengajukan kasasi.Edwin pun mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan PN Bandung. MA mengabulkan PK Edwin dan meminta PN Bandung kembali menyidangkan kasusnya. Akhirnya, hakim PN Bandung memvonis bebas Edwin dari segala tuntutan hukum.
(nwk/nrl)











































