Peran 7 Tersangka Penyelundup Benih Lobster Rp 9,2 M Via Bandara Soetta

Peran 7 Tersangka Penyelundup Benih Lobster Rp 9,2 M Via Bandara Soetta

wnv - detikNews
Kamis, 12 Jun 2025 10:43 WIB
Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Berikut peran ketujuh tersangka. (dok Istimewa)
Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Berikut peran ketujuh tersangka. (dok Istimewa)
Tangerang -

Polisi menangkap tujuh orang terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Di antara para pelaku, ada petugas keamanan yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL (benih bening lobster) dengan imbalan Rp 4 juta per koper," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Tujuh tersangka penyelundupan benih lobster yang ditangkap berinisial RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka lainnya, AH, berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan benih lobster ke bandara. Dia diberi imbalan Rp 1 juta untuk setiap kopernya.

Selain itu, ada tersangka JS yang berperan meloloskan barang melalui x-ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper. Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per koper.

ADVERTISEMENT

Ada juga tersangka RS dan AN yang berperan mengemas benih lobster. Terakhir, tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan benih lobster.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai ratusan ribu benih lobster ditaksir sekitar Rp 9,2 miliar.

"Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000," imbuhnya.

Pelaku terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, kasus terungkap pada Sabtu (31/5) setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman benih lobster ilegal di area kargo Bandara Soetta. Saat itu didapati 4 koli barang yang hendak dikirim ke Batam, Kepulauan Riau.

"Setelahnya dilakukan pengecekan terhadap 4 koli, terdapat 3 koli berisikan Benih Bening Lobster (BBL). Sedangkan 1 koli berisikan kardus-kardus kosong," kata Kombes Ronald.

Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus ketujuh pelaku.

Simak juga Video: Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 M Lewat Bandara Juanda

(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads