Kasus Kadin Kota Cilegon yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan tersangka dari pihak LSM yang sempat mengancam korban, PT Total Bangun Persada.
Sebagai informasi, Polda Banten sebelumnya telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muh Salim sebagai tersangka. Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang. Ia langsung ditahan setelah gelar perkara dilakukan.
Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya meminta proyek senilai Rp 5 triliun, Muh Salim juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering. Selain Muh Salim.
"Muh Salim dan Ismatullah menemui pihak PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
(maa/maa)