Satpol PP Bogor Tertibkan 142 Bangunan Liar di Citeureup dan Babakan Madang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 10 Jun 2025 19:13 WIB
Proses penertiban bangunan liar di Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. istimewa)
Bogor -

Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan dan lapak pedagang kaki lima liar di kawasan Citeureup dan Babakan Madang. Total ada 142 bangunan yang ditertibkan.

"Total keseluruhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berhasil ditertibkan berjumlah 142," kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Selasa (10/6/2025).

Anwar mengatakan penertiban dilakukan sejak pagi hari tadi. Dasar penertiban tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021, dan surat edaran Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/918.

"Kegiatan dimulai dengan apel dan melakukan patroli jalur mulai dari Tugu Pancakarsa sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul sampai Polsek Citeureup," jelasnya.

Anwar menertibkan 101 bangunan di sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul hingga Jalan Pahlawan. Lalu 32 bangunan di bahu Jalan Anyar, Desa Leuwinutug.

"Serta 9 bangunan yang berada di lahan PT Buana Estate dilakukan bongkar secara mandiri," tuturnya.

Sejumlah instansi lainnya turut terlibat dalam penertiban itu. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membersihkan puing-puing pembongkaran.

"Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," ujar Anwar.

Lihat juga Video 'Bangunan Liar di Pantura Kudus Digusur untuk Sentra Tembakau':




(rdh/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork