Kasus penipuan dengan modus mengirimkan APK lewat aplikasi chatting kembali dibongkar polisi. Sindikat ini menjadikan pensiunan ASN sebagai target.
Para pelaku melakukan serangkaian aksi untuk menguras uang di rekening bank korban. Polisi menangkap pelaku berinisial EC (28) di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan IP (35) ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (5/6/2025).
Kedua pelaku ditangkap dan ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Polisi menjelaskan, tersangka awalnya mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone.
Polisi masih memburu satu orang lagi yang masuk sindikat ini. Buronan tersebut diduga berada di Kamboja.
"Kami dari Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai. Karena kalimat-kalimat ini sebenarnya dari awal, kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," ucapnya.
(jbr/aud)