Ketua Fatwa MUI: Jemaah Ikut Murur Tak Perlu Ragu Keabsahan Hajinya

BPKH Kabar Haji 2025

Ketua Fatwa MUI: Jemaah Ikut Murur Tak Perlu Ragu Keabsahan Hajinya

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 04 Jun 2025 09:10 WIB
Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Ni'am Sholeh (Ari Saputra/detikcom)
Makkah -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberi penjelasan tentang keabsahan haji bagi jemaah yang mengikuti skema murur saat mabit di Muzdalifah. Dia meminta jemaah peserta murur tak meragukan keabsahan hajinya karena Murur hanya memberi kemudahan.

Ni'am awalnya mengapresiasi terobosan yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar serta jajaran Kemenag dalam manasik haji. Dia mengatakan ada perbaikan dalam skema murur tahun ini.

"Inti penyelenggaraan haji adalah terlaksananya rukun dan wajib haji bagi jemaah haji secara sempurna dan jika mungkin juga dilengkapi fasilitasi sunah-sunahnya. Secara khusus untuk tahun ini ada perbaikan beberapa proses layanan manasik, salah satunya praktik mabit di Muzdalifah, yang merupakan wajib haji dengan cara murur yang sesuai ketentuan syariah," kata Ni'am di Makkah, Rabu (4/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustasyar Dini Misi Haji 2025 ini kemudian menjelaskan ada tiga pola pergerakan jemaah haji dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina yang disiapkan. Pertama, jemaah haji yang memperoleh jadwal bergerak dari Arafah setelah magrib akan dibawa menuju Muzdalifah, lalu turun untuk mabit dan menunggu tengah malam hingga terpenuhinya syarat mabit.

Dia mengatakan salah satu perbaikan yang dilakukan Kemenag ialah mitigasi jika akses ke Muzdalifah sangat padat. Jika Muzdalifah sangat padat hingga Jumat (6/6) atau 10 Zulhijah pukul 01.00 waktu Arab Saudi, jemaah yang awalnya tak masuk skema murur juga bakal menjalani murur alias mabit dari atas bus dan tidak turun di Muzdalifah.

ADVERTISEMENT

"Ini bagus sekali. Secara fikih terpenuhi ketentuan keagamaan mabit di Muzdalifah yang merupakan wajib haji," ujar Ni'am.

Dia meminta jemaah haji yang mengikuti skema murur tidak meragukan keabsahan haji. Dia menyebut skema murur justru mempermudah dalam keadaan Muzdalifah yang sangat padat.

"Jemaah haji yang mengikuti skema ini tidak perlu ragu tentang keabsahannya. Ini justru memudahkan", jelas Niam.

Dia kemudian menjelaskan keringanan bagi jemaah haji dengan uzur syari, seperti sakit, lanjut usia, hingga petugas yang membantu layanan bagi jemaah. Dia mengatakan ada dispensasi atau rukhshah bagi orang-orang dengan kategori tersebut untuk tidak mabit dan tidak membayar dam.

"Para ulama memberikan rukhshah bagi jemaah yang memiliki uzur syari untuk tidak mabit di Muzdalifah dan tidak wajib membayar dam. Karena itu tidak perlu juga dibuat melintas di Muzdalifah, apalagi di waktu sebelum waktu tengah malam, seolah-olah dia mabit. Tidak perlu seperti itu, karena bagi yang punya uzur memang tidak wajib. Pola sekarang adalah hasil evaluasi dan perbaikan dari sebelumnya, sejalan dengan fatwa MUI," jelasnya.

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Bangka Belitung 2024, kata Ni'am, ditetapkan fatwa tentang Hukum Pelaksanaan Mabit Di Muzdalifah
Dengan Cara Murur. Berikut isinya:

1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.

2. Jemaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa'ah).

3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara bermalam atau menginap di Muzdalifah dengan memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, membaca Al-Qur'an dan amal ibadah lainnya, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Zulhijah

4. Hukum jemaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (murur) adalah dirinci sebagai berikut:

a. Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah maka mabitnya sah

b. ⁠Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam di Muzdalifah namun meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam

5. Dalam kondisi adanya uzur syari seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam.

Liputan Kabar Haji 2025 detikcom didukung oleh BPKH Limited anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lihat juga Video: Menag Perkenalkan Skema Murur dan Tanazul di Pelaksanaan Haji 2025

(haf/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads