Kasus Vadel Badjideh mencabuli anak Nikita Mirzani, LM (16), memasuki babak baru. Vadel Badjideh kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menghadapi persidangan.
Vadel Badjideh dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (3/6) kemarin setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21). Setelah itu, Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (3/6/2025), tersangka Vadel Badjideh tiba di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 10.45 WIB. Vadel mengenakan baju berwarna hitam.
Tangan Vadel juga tampak diborgol. Ia membawa kantong hitam. Vadel langsung memasuki gedung Kejari Jaksel.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/6/2025), Vadel Badjideh sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan, LM telah berpacaran dengan Vadel sejak Januari 2024. Kemudian, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.
"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2).
Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan. Polisi mengatakan Vadel kemudian memaksa LM melakukan aborsi. Hal itu agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga.
"Serta anak korban LM dipaksa mengaborsi (oleh) tersangka VAB, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya," kata Citra.
Baca juga: Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang |
Vadel Ditahan di Rutan Cipinang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Setelah pelimpahan tersebut, Vadel dibawa ke Rutan Cipinang.
"Dan pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Jaksa Susun Dakwaan
Jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara Vadel Badjideh. Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan.
"Jadi, setelah kita melakukan penelitian berkas yang disampaikan oleh teman-teman penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan Tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," kata Haryoko.
Haryoko mengatakan Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.
(mea/mea)