KPK Panggil Dua Eks Direktur di Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Pengurusan TKA

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 03 Jun 2025 13:10 WIB
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengurusan calon tenaga kerja asing (TKA).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Kedua orang itu adalah Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Lihat juga Video Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex




(ial/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork