Sering Dipolitisir, Kasus BLBI Tak Tuntas-tuntas

Sering Dipolitisir, Kasus BLBI Tak Tuntas-tuntas

- detikNews
Sabtu, 16 Jun 2007 00:14 WIB
Jakarta - Kasus penyelewengan dana bantuan likuidasi Bank Indonesia (BLBI) hingga kini belum kunjung tuntas. Kasus ini dinilai sering dijadikan komoditas politik dan pemerasan para pejabatnya.Secara hukum kasus ini tidak pernah terselesaikan. Selama ini politisi maupun aparat hukum selalu meributkan kasus BLBI, yang sekarang sebenarnya sudah banyak obligor yang menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, pemerintah saat ini harus kehilangan Rp 40 triliun setiap tahun untuk membayar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ke sejumlah bank, yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kenapa persoalan tidak menjadi perhatian pemerintah dan elit politik."Harusnya pemerintah lebih konsentrasi terhadap masalah ini dan melakukan negosiasi agar dana APBN tidak mengucur deras ke bank-bank tersebut," katapengamat ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani, saat dihubungi detikom, Jumat (15/6/2007).Apalagi, kata Aviliani, pemilik bank tersebut kebanyakan warga asing. Sementara para pelaku BLBI adalah warga negara Indonesia.Sayangnya pemerintah terkesan hanya mencari-cari keselahaan para obligor, walaupun mereka telah menandatangani perjanjian pengembalian BLBI melalui jaminan aset atau Master of Settlement and Aquisition Agreement (MSAA)."Sebenarnya mereka tidak berniat lari ke luar negeri kalau penanganan hukum BLBI berjalan baik. Sebab, bagaimanapun juga biaya hidup di luar negeri sangat tinggi di banding di Indonesia. Namun, karena ditakut-takuti oleh aparat akhirnya mereka lari," jelas Aviliani.Parahnya lagi, lanjut dia, kasus BLBI selama ini selalu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Padahal secara hukum maupun kebijakan pemerintah, sebenarnya persoalan ini sudah selesai, dengan ditandatanganinya berbagai program pengembalian dana tersebut.Aviliani berharap, pemerintah bisa lebih tegas dalam menetapkan kepastian hukum dalam kasus BLBI, agar kasusnya jelas dan tidak dimanfaatkan politisi atau aparat hukum. Terlebih hal ini menyangkut minat investasi di negeri ini.Soal kepastian hukum kepada obligor BLBI, sebelumnya juga dikatakan anggota DPR Fraksi PPP Faisal Baasir. Menurutnya, para obligor yang telah diberikan Release and Discharge (R&D), harusnya segera diberikan kepastian hukum.Sebab para obligor itu telah menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, dari 8 obligor yang bermasalah, sudah 5 obligor yang telah melaksanakan kewajibannya.Mereka antara lain, Bank RSI, Bank Danamon, BDNI dan BCA. Sementara bagi obligor yang belum menyelesaikannya pemerintah harus bertindak tegas."Bagi obligor lain yang belum melaksanakan Akta Pengakuan Utang (APU) maupun MSAA, bisa diberikan sanksi hukum dan personal garantee-nya," kata Faisal. (zal/nvt)


Berita Terkait