Sebut Densus 88 Mirip PKI, Kholid Jadi Tersangka Penghinaan Polri

Sebut Densus 88 Mirip PKI, Kholid Jadi Tersangka Penghinaan Polri

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2007 15:48 WIB
Solo - Kholid Syaifullah, pimpinan aksi mengecam Densus 88 Anti-Teror (AT) yang digelar di Solo pada Rabu kemarin, dijadikan tersangka dengan sangkaan berlapis. Selain dianggap melanggar ketertiban umum, menggelar aksi tanpa izin, dia juga dijadikan tersangka kasus penghinaan institusi Polri karena menyebut Polri seperti PKI. Hal tersebut disampaikan Kapolwil Surakarta, Kombes (Pol) Yotje Mende, kepada wartawan di Mapolwil Surakarta, Kamis (14/6/2007). Yotje menilai ucapan Kholid dalam orasinya di depan Mapolwil Surakarta kemarin sama sekali tidak bisa diabaikan begitu saja karena telah menghina Polri sebagai institusi negara. Seperti diberitakan kemarin, aksi menggelar aksi menutup jalan Slamet Riyadi di depan Mapolwil Surakarta sehingga menyebabkan kemacetan lalu-lintas. Selain dibubarkan, lima orang peserta aksi termasuk pimpinan aksi, Kholid Syafullah, ditangkap. Para pemuda yang menamakan dirinya sebagai Front Perlawanan Penculikan (FPP) mengecam tindakan Densus 88 AT dalam melakukan penangkapan terhadap Abu Dujana Cs. Menurut mereka, tindakan Densus 88 tidak prosedural dan mirip yang dilakukan oleh PKI. Kasus kelima orang itu telah dilimpahkan ke Poltabes Surakarta untuk ditindak secara hukum karena melanggar Pasal 16 dan 17 UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. Mereka dipersalahkan karena mengganggu ketertiban umum dan menggelar aksi tanpa izin atau pemberitahuan. Khusus untuk Kholid, pihak kepolisian menambah satu lagi sangkaan yaitu melanggar Pasal 207 KUHP karena melakukan penghinaan terhadap kekuasaan negara karena telah menghina institusi Polri dengan menyatakan Polri seperti PKI. "Dalam aksi tersebut hanya dia (Kholid) yang melakukan orasi. Dalam orasi-orasi awalnya dia terlihat memutar-mutar dengan mengatakan pelaku penangkapan (Abu Dujanah Cs) adalah sipil bersenjata yang berkelakuan mirip PKI. Tetapi lama-lama dalam orasinya dia jelas menyebut Polri seperti PKI," papar Yotje. Untuk lebih meyakinkan, Yotje mengajak para wartawan untuk melihat dan mendengarkan rekaman aksi yang dibuat oleh anggota Polwil Surakarta. "Sebagai pribadi seorang anggota Polri saya jelas-jelas terhinakan oleh ucapannya. Sebagai Kapolwil, tindakan yang dilakukan Kholid itu harus diproses hukum," lanjutnya. Dalam kesempatan itu Yotje juga menjelaskan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari personel Densus 88 AT yang menangkap Aris Widodo di Karanganyar. Menurutnya, apa yang dilakukan Densus saat penangkapan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (mbr/nrl)


Berita Terkait