Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada Selasa (27/5). Dari total 117 pati yang dimutasi, terdiri atas 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan personel di lingkungan TNI. Langkah ini mencerminkan proses regenerasi yang berkesinambungan, sekaligus sebagai bagian dari adaptasi strategis dalam menjaga kesiapsiagaan pertahanan nasional.
"Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun global," ujar Mayjen Kristomei kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Lantas jabatan apa saja yang dirotasi?
(wnv/rfs)