Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Diungkap keanehan rute private jet tersebut yang terindikasi bukan untuk kepentingan pemilu.
Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya dilaporkan ke KPK. Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan. Yaitu salah satunya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet.
TI Indonesia melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5/2025). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak.
"Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak," ujar Agus.
Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.
"Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya," kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.
KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.
(idn/idn)