Fakta demi fakta terungkap di sidang kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto. Terbaru, mantan kader PDIP mengungkap otoritas Sekjen PDIP itu dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus. Dia didakwa melakukan suap bersama-sama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pasal perintangan penyidikan terkait pencarian KPK terhadap Harun.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/5/2025), mantan kader PDIP Saeful Bahri bercerita mengenai peran Hasto dalam PAW untuk Harun Masiku. Saeful menyebut Hasto sangat terlibat dalam PAW tersebut hingga terlontar kalimat 'bawahan Hasto'.
Hakim Cecar soal Surat Tugas Bantu Pengurusan PAW Harun Masiku
Selain dicecar jaksa, Saeful juga ditanya oleh hakim. Hakim awalnya bertanya soal surat tugas dari partai saat diminta Hasto membantu pengurusan PAW Harun Masiku.
"Jadi Saudara saksi, di dalam BAP Saudara Nomor 42, itu Hasto mengatakan bahwa pengurusan Harun Masiku ini adalah perintah Partai PDI Perjuangan. Di dalam BAP bisa dicek nomor 42. Tapi Saudara sendiri pernah menyatakan di dalam perkara Saudara yang sudah putus, itu saudara, bahwa Saudara tidak mendapatkan surat tugas resmi dari partai. Jadi pertanyaannya begini, jika ini benar-benar perintah partai resmi, apakah saksi itu di dalam menjalankan kegiatan itu ada surat tugas?" tanya hakim.
"Saat itu tidak yang untuk ini," jawab Saeful.
Hakim mencecar Saeful mengenai perintah Hasto terkait PAW Harun Masiku. Saeful ditanya apakah perintah itu merupakan berasal dari pribadi Hasto atau hasil keputusan partai.
Dalam penjelasannya, Saeful mengatakan perintah Hasto itu sebagai keputusan partai. Dia menyebut sebagai kader terikat dengan ketetapan yang telah diputus partai.
"Ketika kalau tidak ada surat tugas itu menurut saksi sendiri ya, perintah dari terdakwa ini sebenarnya perintah pribadi atau perintah resmi dari partai?" tanya hakim.
"Jadi keputusan partai ini kami maknai sebagai perintah. Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah," jawab Saeful.
(ygs/ygs)