Polisi Usut Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG 12 Hektare di Tangsel

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 17:06 WIB
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari pihak BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan pihak yang melaporkan kejadian ini merupakan salah satu pegawai BMKG. Dia menyebut ada enam orang yang dilaporkan, yakni J, H, AC, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AV, K, B, dan MY ini diduga adalah anggota ormas, dari sebuah ormas dengan inisial GJ diduga," lanjutnya.

Dia mengungkapkan dalam laporan tersebut pihak pelapor menjelaskan, sejak Januari 2024, pihak terlapor memasang pelang di lahan tersebut. Dia mengatakan pelang tersebut diberi keterangan bahwa lahan itu dalam penguasaan ahli waris.

"Terlapor telah memasang pelang yang bertuliskan 'Tanah ini adalah ahli waris dari saudara R bin S'. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah hingga saat ini melakukan pemasangan pelang, bahwa tanah itu milik ahli waris," ungkap Ade Ary.

Dia menjelaskan, sebelum membuat laporan, pelapor sudah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, somasi tidak diindahkan sehingga pihak BMKG memutuskan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," terang dia.

BMKG melaporkan pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Dia mengungkapkan saat ini Polda Metro telah memasang pelang yang menerangkan bahwa lahan itu sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa 'Sedang dalam proses penyelidikan untuk proses pendalaman'," pungkasnya.

Lihat Video 'Viral Ormas dan Pekerja Proyek Ribut-ribut Masalah Lahan parkir di Pamulang':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork