5 Fakta Korupsi PDNS Berujung Eks Dirjen Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Mei 2025 07:21 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membongkar kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Ada lima tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi PDNS.

Perkara korupsi ini bermula ketika pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Saat ini, Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi PDNS, seperti dirangkum detikcom, Jumat (23/5/2025):

1. Eks Dirjen Kominfo Tersangka

Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menyebut pihaknya menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDNS. Kelima tersangka itu kini ditahan. Mereka ialah:

- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
- lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork