Pemerintah Jual Negara Lewat UU Penanaman Modal
Selasa, 12 Jun 2007 13:52 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai telah menjual negara melalui UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan judicial review terhadap UU ini.Demikian disampaikan sejumlah serikat buruh dan organisasi yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada jumpa pers di Kantor YLBHI, Jl Prambanan, Jakarta, Selasa (12/6/2007)."UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, menjual tanah air dan bangsa," ujar Koordinator Tim Judicial Review UU PM Rommy Rio Sinaldo.UU Penanaman Modal dikatakan telah membuka seluruh bidang usaha di Indonesia untuk dikuasai oleh asing. Akibatnya lanjut Rommy, unit-unit usaha kecil, nelayan, petani bahkan BUMN bisa dipaksa gulung tikar. Aset-aset dan alat produksi bahkan bisa dipindah ke luar negeri atau kawasan ekonomi khusus."Praktik lari dari tanggung jawab oleh para pemilik modal akan semakin banyak terjadi," lanjutnya.Presiden SBY diminta menghentikan segala kebijakan yang mengacu kepada UU ini. SBSI mengajak berbagai serikat buruh, organisasi tani, pedagang, dan nelayan untuk mengajukan judicial review UU Penanaman Modal ke MK."Gugatan sudah ada tinggal dimatangkan. Mungkin pada awal Juli 2007 kita akan ajukan ke MK," pungkasnya.
(fay/ana)











































