Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Enam pelaku telah ditangkap.
Enam pelaku yang ditangkap adalah admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.
"Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Himawan menjelaskan DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak.
"Motif Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," sambungnya.
detikcom merangkum enam fakta dalam kasus ini, sebagai berikut:
(azh/azh)