Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5) malam. Iwan lalu dibawa ke Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk diperiksa.
Penangkapan Iwan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Kredit yang diberikan diduga tak digunakan Iwan sebagaimana mestinya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025), menyebut nilai kredit itu mencapai Rp 3,58 triliun. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan orang lama yang bergabung dengan Sritex sejak 1997, sebagai Asisten Direktur. Dia lalu mengemban jabatan Wakil Direktur Utama pada 1999-2005.
Iwan kemudian diangkat sebagai Direktur Utama sejak 9 Juni 2014. Iwan kemudian menjabat Komisaris Utama Sritex sejak 21 Mei 2025.
(aud/aud)