Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali harus berurusan dengan polisi. Kali ini, Lesti Kejora dilaporkan atas tuduhan pelanggaran hak cipta lagu.
Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/5). Istri Rizky Billar itu dilaporkan dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lantas bagaimana duduk perkaranya? Simak rangkumannya sebagai berikut.
Lesti Dipolisikan karena Cover Lagu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan duduk perkara Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggran Hak Cipta.
Lesti Kejora dilaporkan setelah melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
"Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelas Ade Ary, Selasa (20/5).
Pelapor Seorang Pencipta Lagu
Polisi mengungkap pelapor terhadap Lest Kejora. Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu atau musisi YD.
"Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK," kata Ade Ary.
(mea/mea)