Ancam Bunuh Wanita Pedagang Kopi Pasar Kramat Jati, Pria di Jaktim Diringkus

Ancam Bunuh Wanita Pedagang Kopi Pasar Kramat Jati, Pria di Jaktim Diringkus

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 19 Mei 2025 15:48 WIB
Operasi premanisme di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim terus digencarkan. Terbaru, polisi menangkap pria yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi. (dok Ist)
Operasi premanisme di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim terus digencarkan. Terbaru, polisi menangkap pria yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi. (dok Ist)
Jakarta -

Operasi premanisme di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), terus digencarkan. Terbaru, polisi menangkap pria bernama Roby (26) yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi.

"Pelaku dilakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kramat Jati guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, Senin (19/5/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Abdul Gani Nomor 14 A, RT 008 RW 002, Makasar, Jaktim, pada Jumat (16/5). Kasus ini bermula pada Jumat (3/1) saat Robi terlibat cekcok dengan penjual kopi berinisial NR (24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada malam itu, Robi datang ke warung kopi tempat korban berjualan dengan marah-marah dan menggebrak meja. Diduga pelaku marah karena pacarnya terlibat keributan dengan NR.

Kedyanya lalu terlibat adu mulut hingga Robi tiba-tiba mencekik korban. NR berontak dan mundur, suasana pun menjadi ramai.

ADVERTISEMENT

Korban NR secara spontan meludahi Robi. Pelaku membalas dan mengambil sebilah pisau dapur dan menempelkan ke leher korban.

Operasi premanisme di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim terus digencarkan. Terbaru, polisi menangkap pria yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi. (dok Ist)Barang bukti pengancaman premanisme di Pasar Induk Kramat Jati, Jaktim (dok Ist)

Akhirnya Robi dapat diusir pergi dari lokasi. Namun, korban merasa takut dan terancam sehingga melapor ke Polsek Kramat Jati dengan membawa pisau yang menjadi barang bukti.

Polisi telah memasukkan pelaku ke dalam Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 karena sudah meresahkan dan mengancam keselamatan orang lain. Robi ditangkap karena sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tonton juga "Ancam Bunuh Presiden, Wapres Filipina Jadi Target Penyelidikan" di sini:

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads