Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama terkait laporan tudingan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pagi ini.
"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan situs resmi PSI, Dian Sandi merupakan Ketua DPW PSI NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikBali, Kader PSI Dian Sandi Utama sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
Dian dilaporkan oleh salah satu dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam laporan yang diajukan YLH, Dian Sandi dinilai membuat kegaduhan di media sosial karena unggahan foto ijazah Jokowi di laman X. YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.
Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
"Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi, Rabu (30/4).
Simak juga Video 'Guntur PDIP Minta Pendukung Jokowi Tak Baper: Bu Mega Tak Sebut Nama':
(wnv/idn)