Incumbent Mestinya Sadar Diri untuk Mundur

Incumbent Mestinya Sadar Diri untuk Mundur

- detikNews
Senin, 11 Jun 2007 07:18 WIB
Jakarta - Masih aktifnya Cagub DKI Fauzi Bowo sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dipermasalahkan sejumlah pihak. Seharusnya, Fauzi mundur sebagai wagub tanpa diminta."Kalau menuruti etika sih sebenarnya harus sadar diri untuk mengundurkan diri. Tapi di Indonesia ini susah sih untuk sadar diri, diatur dalam sebuah Undang-undang saja masih banyak yang dilanggar, apalagi tidak," ujar Wakil Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Topo Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (10/6/2007).Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pilkada, memang tak ada ketentuan bahwa incumbent harus mundur dari jabatannya. Ketentuan yang ada, incumbent hanya boleh cuti selama masa kampanye yang diatur dalam pasal 61 UU 32/2004."Susah memang karena pengunduran diri incumbent tidak diatur dalam UU, hanya boleh cuti selama masa kampanye," ujar Topo.Sebab, incumbent ini akan sering tampil dalam agenda pemerintahan yang bisa mengangkat namanya. Dibanding dengan non-incumbent, kesempatan yang didapatkan terasa tidak adil."Orang bisa melihat, kok tidak gubernurnya yang tampil, malah wakilnya," tutur Topo. (nwk/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads